Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 13.682.706 wajib pajak (WP) sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per Sabtu (25/4) malam.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memaparkan angka itu tumbuh 6,4 persen secara tahunan (year on year/yoy). Adapun pada 2023 total SPT yang sudah dilaporkan mencapai 12.852.106.
“SPT tahunan untuk wajib pajak memasuki masa krusial penyampaian terakhir di 30 April 2024 ini. Total SPT sampai semalam 13.682.706 badan dan orang pribadi, tumbuh 6,4 persen dari tahun kemarin,” ujar dia dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, Jumat (26/4).
Suryo merinci jumlah SPT tersebut terdiri atas WP orang pribadi sebanyak 13.070.335 SPT. Angka ini naik dibandingkan tahun lalu, yakni sebanyak 12.232.268.
“Sedangkan untuk WP badan terkumpul 612.351 SPT, sementara tahun kemarin di 619.838. Jadi untuk badan memang sampai dengan semalam masih mengalami pertumbuhan negatif di 1,2 persen,” jelasnya lebih lanjut.
Kendati demikian, ia optimis angka itu akan meningkat menjelang penutupan pelaporan pada 30 April mendatang.
“Sehingga kami juga mengimbau, jangan sampai terlambat untuk menyampaikan SPT, khususnya PPh Badan yang jatuh temponya di tanggal 30 April 2024 ini,” tegas Suryo.
SPT pajak menjadi kewajiban bagi setiap WP untuk melaporkan perhitungan pajak penghasilan setiap tahunnya. Oleh karena itu, akan ada sanksi jika WP tidak melaporkan SPT tepat waktu.
Jika sampai telat, ada sejumlah sanksi mengintai. Sanksi bisa berupa denda hingga pidana. Sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alias UU KUP.
(del/pta)