Jakarta, CNN Indonesia

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pembeli yang tahu betul berapa harga barang kiriman dari luar negeri, sehingga bisa terhindar dari denda jika mencantumkan harga yang sebenarnya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mencontohkan kasus viral belakangan ini terkait robot yang diterima influencer Tanah Air. Menurutnya, meski barang tersebut merupakan produk contoh, tetap harus ada harganya.

“Misalnya, yang robotic itu kan model baru, gak ada harganya. Tentunya, pihak pengirim mesti ada (mencantumkan) harganya dong, meskipun sampel segala macam. Kalau dia enggak segitu (harga barangnya), bisa ajukan keberatan segala macam,” kata Nirwala di Tangerang, Banten, Senin (29/4).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau tarif, iya, kan bisa buka Bea Cukai mobile, kira-kira berapa (bea masuk). Kalau harga (barang kiriman impor) kan yang tahu kamu, yang beli,” tegasnya.

Nirwala juga menyinggung kasus viral lain yang menyeret Bea Cukai, yakni denda dari pengiriman produk sepatu impor milik pria bernama Radhika Althaf yang kena denda hingga Rp30 juta. 

Radhika mengeluhkan kasus tersebut di akun TikTok pribadinya. Pembahasan soal denda ini pun menjadi perbincangan warganet di X.

“Kalau dulu kan sering, ‘wah yang tahu nilai pabean itu, transaction value, hanya tiga pihak, yaitu penjual, pembeli, dan tuhan’. Makanya, Bea Cukai pun ada sistem uji kewajaran yang diberitahukan,” tuturnya.

Nirwala menegaskan DJBC Kemenkeu tidak lagi menerapkan skema official assessment dalam menghitung pajak dan bea masuk atas barang kiriman dari luar negeri. Terlebih, skema tersebut membuat Bea Cukai dicap semena-mena.

Penggantinya adalah mekanisme self assessment. Jadi, Bea Cukai memberikan kepercayaan kepada importir hingga pembeli barang untuk memberitahukan harga barang tersebut, termasuk dalam kasus Radhika, di mana DHL bertindak sebagai perusahaan jasa titipan (PJT).

“Seperti sepatu tadi ada missed kan. Diberitahukan Rp500 ribu, gak tahunya harganya Rp8,8 juta. Itu selisihnya hampir 450 persen. Di ketentuan UU Kepabeanan jelas kok. Kalau dalam konteks prinsip self assessment yang dianggap tahu harganya kan importir,” jelasnya.

“DHL (perusahaan jasa titipan) tadi sudah meluruskan, DHL mau konfirmasi apa benar harga sepatu yang mau dibeli itu yang Rp500 ribu atau yang Rp8,8 juta. Karena tadi DHL punya kebijakan, ‘ok kita bayar dulu’. Karena barang-barang kiriman segala macam itu terms-nya delivered duty paid, sampai penerima barang sudah dibayar fiskalnya. Makanya yang ‘nalangi’ ini PJT-nya,” tutup Nirwala.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *